Tingkatkan Kualitas Penanganan Tindak Pidana Pilkada, Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong ikuti Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Tingkat Kabupaten/Kota
|
Jakarta-Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong-Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Merliyanto Agumay, bersama Sentra Gakkumdu Rejang Lebong yang diwakili oleh Denyfita Mochtar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong dan Bertha Camelia Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong ikuti Workshop Tindak Pidana Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 September s.d 2 Oktober 2024 di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Gakkumdu dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan, baik dari laporan masyarakat maupun temuan Bawaslu.
Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, diakui sering menghadapi dinamika dalam menangani pelanggaran. Oleh karena itu, dinamika tersebut perlu dikelola agar menjadi lebih konstruktif melalui pembekalan administratif dan teknis. “Dengan adanya workshop ini, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan yang bisa menghambat proses penanganan pelanggaran pemilihan,” ujar Puadi dalam sambutannya
Kesiapan Gakkumdu dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama proses pemilihan berlangsung sangat ditekankan. Merliyanto Agumay, selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong, menyatakan rasa syukurnya dapat mengikuti workshop hingga selesai, "workshop ini sangat membantu kesiapan dalam menghadapi penangan kasus yang mungkin ditemui pada Pilkada 2024”. Gakkumdu bisa lebih sigap dalam menyelesaikan setiap perkara yang muncul, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.
Kegiatan Ini dilakukan dengan metode diskusi yang menampilkan studi kasus dan bagaimana penyelesaian yang akan dilakukan bukan hanya itu tetapi juga membahas langkah antisipatif terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi. Worksop Ini meningkatkan pemahaman teknis penanganan tindak pidana pemilihan. Dengan kegiatan ini harapkan mampu meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pidana pemilihan secara tepat prosedur, efektif dan efisien di Kabupaten Rejang Lebong.
- Penulis : RO
- Editor : Yds