Bawaslu Awasi Pendaftaran Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Pastikan Semua Sesuai Aturan
|
Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Kamis, 30 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong awasi tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024. Terdapat tiga pasang yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Rejang Lebong. Pukul 09.52 WIB, Bakal Pasangan Calon Drs. H Syamsul Effendi. MM dan H. Juhendra Siregar, S.T bersama Gabungan Partai pengusul Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB dan Perindro mendatangi Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.
Pada Pukul 13.36 WIB, Bakal Pasangan Calon Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah bersama Gabungan Partai pengusul Partai NasDem dan PKS, mendatangi Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.
Kemudian Pukul 16.17 WIB, Bakal Pasangan Calon Muhammad Fikri, SE.,M.AP dan Dr.Hendri, S.STP., Msi bersama Gabungan Partai pengusul PAN, PDIP Perjuangan dan Partai Demokrat, mendatangi Kantor KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk mendaftarkan sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024.
Ahmad Ali, S.Pd.I., S.P Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam memastikan seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai aturan. Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini dirangkai dengan deklarasi dan dilanjutkan dengan proses pendaftaran. Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong terus mengawal seluruh tahapan tersebut.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong telah mengirimkan dua Imbauan Ke KPU Kabupaten Rejang Lebong agar dapat melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong juga memastikan waktu pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran Pencalonan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sejauh ini Proses pendaftaran berjalan lancar dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan senantiasa melakukan pengawasan penilitian dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dan akan mengawal seluruh tahapan Pencaloanan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rejang Lebong.
Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong juga telah membuka Posko Aduan Masyarakat pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.
- Penulis : RO
- Editor: Yds