Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN DANA KAMPANYE TRANSPARAN, BAWASLU REJANG LEBONG AWASI PENYERAHAN LADK PARPOL.

Pengawasan LADK

 

Pengawasan Pengisian LADK

Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengawsan terhadap peyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (7/1).

Salah satu bentuk transparansi, partai politik peserta pemilu wajib meyerakan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU setempat. Untuk memastikan hal itu, Bawaslu Rejang Lebong melakukan pengwasan terhadap proses tersebut.

Kemarin, KPU Rejang Lebong sudah menerima beberapa parpol yang menyerahkan LADK namun setelah dilakukan pemeriksaan didapati masih ada yang harus melakukan perbaikan. Ada juga parpol belum menyerahkan LADK. Sementara batas akhir penyerahan LADK terakhir adalah besok (Minggu,7/1) red.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada hari terakhir penyerahan LADK, KPU Kabupten Rejang Lebong menyatakan 18 partai politik peserta pemilu semuanya sudah menyerakan LADK dan dinyatakan lengkap dan tidak ada perbaikan.

“Alhamdulillah malam ini semua partai politik sudah menyerahkan LADK ke KPU dan dinyatakan lengkap tidak ada perbaikan lagi", ujar Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman.

Senada dengan yang disampaiakan Ujang maman, Ketua Bawaslu, Ahmad Ali berharap dengan selesainya penyampaian LADK dana kampanye jelas dan trasparan.

“Pada Prisipnya Bawaslu ingin memastikan proses penyelenggaraan pemilu di semua tahapan berjalan dengan adil, jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga tewujud pemilu yang demokratis memimiliki legitimasi”. Tegas Ahmad Ali.

Sebagai informasi 18 Parpol tersebut yaitu partai PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, BURUH, GELORA, PKS, PKN, HANURA, GARUDA, PAN, PBB, DEMOKRAT, PSI, PERINDO, PPP dan partai UMMAT. (hv.BWS)