Lompat ke isi utama

Berita

Apel Pekanan Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay Tekankan Pentingnya Adab, Ilmu, dan Integritas Pengawas Pemilu

Poto

Rejang Lebong, 19 Oktober 2026 – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan apel pekanan pada Senin (19/10/2026), dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Merliyanto Agumay, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas kerja serta menyeimbangkan ilmu pengetahuan dengan adab dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu.

Merliyanto menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja. Ia mengapresiasi berbagai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Pada Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan (SDMO), pekerjaan yang dilakukan mencakup penataan administrasi, pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) telah melaksanakan pemetaan indikator kerawanan Pemilu dan Pilkada serta pengawasan terhadap pencermatan data pemilih berkelanjutan.

Adapun Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) juga terus melakukan pengembangan inovasi. Merliyanto menyinggung proyek perubahan yang disampaikan oleh Syakirin melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), yakni optimalisasi akses regulasi melalui sistem digital yang telah disosialisasikan secara sederhana dan cepat kepada jajaran staf Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Merliyanto, seluruh pekerjaan tersebut tidak terlepas dari ilmu pengetahuan dan kemampuan profesional yang dimiliki setiap jajaran. Namun, ia mengingatkan bahwa ilmu saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan adab.

“Ilmu itu perlu juga digandengkan dengan yang namanya adab. Karena adab dan ilmu, jika kita buat simbiosis mutualisme, akan menjadi perbuatan-perbuatan yang bermoral,” ungkap Merliyanto dalam amanatnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam lingkungan birokrasi kepemiluan, adab tercermin melalui etika, moral, dan integritas dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, pengawas Pemilu yang memiliki kecerdasan dan pemahaman hukum, tetapi mengabaikan adab, berisiko hanya berfokus mencari celah hukum tanpa mempertimbangkan rasa keadilan.

Sebaliknya, apabila ilmu dan adab berjalan beriringan, akan lahir pengawas Pemilu yang tidak hanya cerdas dalam memahami regulasi, tetapi juga mampu bertindak adil, bermoral, dan bertanggung jawab.

Dalam amanatnya, Merliyanto turut menyampaikan tiga poin penting terkait adab yang perlu diterapkan oleh setiap insan pengawas Pemilu, yaitu:

  1. Adab dalam menjaga netralitas dan integritas. Setiap jajaran harus menjaga sikap profesional, independen, dan berpegang teguh pada prinsip integritas dalam menjalankan tugas.

  2. Adab dalam berkoordinasi dan berkomunikasi secara internal. Komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, serta koordinasi yang efektif menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pekerjaan kelembagaan.

  3. Adab dalam melayani masyarakat dan peserta Pemilu. Setiap pelayanan harus dilakukan dengan santun, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan tanpa membeda-bedakan pihak yang dilayani.

Merliyanto berharap ketiga poin tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, baik dalam lingkungan internal maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan Bawaslu bukan hanya sebagai lembaga yang menguasai pustaka, data, dan regulasi, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan kepemiluan, tetapi juga sebagai lembaga yang menjunjung tinggi kesantunan dan nilai-nilai moral.

“Masyarakat tidak melihat seberapa banyak Bawaslu menyelesaikan kasus-kasus permasalahan, tetapi masyarakat melihat bagaimana cara Bawaslu menyelesaikan masalah itu dengan etika, moral, dan secara keadilan,” tegasnya.

Melalui apel pekanan ini, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang profesional dan berintegritas dengan menyeimbangkan kecakapan intelektual serta perilaku yang berlandaskan etika dan moral.

Sebab, pengawas Pemilu yang berkualitas bukan hanya mereka yang memahami aturan, tetapi juga mereka yang mampu menerapkannya dengan adil, santun, dan berintegritas.


 

Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong