Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong bersama Gakkumdu Bengkulu Utara lakukan Koordinasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong bersama Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Utara lakukan koordinasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dalam Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, Senin, (09/01/2023).

Dalam koordinasi tersebut dipandu juga oleh Kabag. PPSPH Bawaslu Provinsi Bengkulu Bapak Sholehin dan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah. Selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan pengarahan dari Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bapak Eko Sugianto sekaligus selaku Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Bengkulu.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong

Tag
Berita