Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan kualitas SDM, Bawaslu Rejang Lebong gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan bagi Panwaslu Kecamatan

Curup, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong - Senin, (19/12/2022) Untuk meningkatkan kualitas SDM, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan bagi Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong, yang di selenggarakan di Hotel Golden Rich 88 Curup.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Armansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang lebih optimal di lembaga Bawaslu terutama pada pengelolaan keuangan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong. Selain meningkatkan SDM, ini juga dapat meningkatkan kinerja, dukungan serta meningkatkan eksistensi lembaga Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Armansyah, A. Md. Kom saat memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Bimtek

"Saya berharap kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong untuk selalu mempedomani aturan terkait pengelolaan keuangan dalam memfasilitasi kerja pengawasan, agar tidak terjadi kesalahan dalam tekhnis pengelolaan keuangan", ungkap Arman dalam meresmikan kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan.

Selain itu, Dia menambahkan pentingnya pengelolaan administrasi yang baik di lembaga Panwaslu Kecamatan karena segala bentuk pelaksanaan tugas harus diadministrasikan secara surat menyurat supaya dapat dipertanggungjawabkan.

"Kinerja Pengawasan Pemilu yang baik semua itu tidak akan memiliki arti apabila prestasi dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan tidak dibarengi dengan pertanggungjawaban laporan keuangan. Semua itu bertujuan agar terjalin hubungan yang baik antara pimpinan Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan dengan Kesekretariatan", tambah Armansyah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Curup, Dewansyah L. Syamsuddin dan dari Auditor Muda Bidang IPP BPKP Provinsi Bengkulu, Harun Harasip, S.E.

Dewansyah L. Syamsuddin pemateri dari KPPN Curup

Dalam kesempatan kali ini, Dewansyah pemateri dari KPPN Curup menjelaskan langkah-langkah menghadapi akhir tahun yang meliputi periode bulan Oktober dan November 2022. Dia mengatakan kepada rekan-rekan Panwaslu Kecamatan untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting di akhir tahun. Seperti salah satunya Pengajuan SPM-LS dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun, Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan Desember 2022 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2022.

Dia juga menjelaskan terkait Penyelesaian Administrasi Hibah Langsung dalam bentuk Barang/Jasa/Surat berharga yang direalisasikan sampai dengan tanggal 30 Desember 2022. Pengajuan nomor register hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga oleh satker paling lambat tanggal 30 Des 2022 dan diterbitkan nomor registernya paling lambat 30 Des 2022. Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN pada bulan Okt dan Nov 2022 dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.

"Penyampaian MPHL-BJS ke KPPN untuk realisasi sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 harus  sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Januari 2023 pada Jam Kerja. Persetujuan atas MPHL-BJS paling lambat tanggal 10 Januari 2023 dan diberi tanggal 31 Desember  2022", jelas Dewansyah.

Harun Harasip, S.E Pemateri dari Auditor Muda Bidang IPP BPKP Provinsi Bengkulu

Sependapat dengan Dewansyah, Auditor Muda Bidang IPP BPKP Provinsi Bengkulu, Harun Harasip menjelaskan bahwa administrasi keuangan itu dimulai dengan merencanakan, melakukan dan mempertanggungjawabkan. Penatausahaan Keuangan Bawaslu yang merupakan bagian dari Pengelolaan keuangan secara keseluruhan. Hal ini disebutkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor : 0343/BAWASLU/SJ/KU.00.03/VI/2019. Untuk itu dalam rangka peningkatan dan penyeragaman pelaksanaan Pengelolaan Keuangan dilingkungan Bawaslu secara akurat, tertib, efisien, efektif, objektif dan berkualitas serta akuntabel, maka Bawaslu dan tingkatan di bawahnya perlu mempedomani Keputusan Sekretatis Jenderal Bawaslu tersebut.

Untuk diketahui kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat, Staf Pelaksana PNS dan Staf SDMO Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong

Tag
Berita